Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Skw BRI CABANG SINGKAWANG 1.SUHERMAN
2.Parilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Skw
Tanggal Surat Kamis, 17 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHERMAN
2Parilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.385.708,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.385.708.- (Dua Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah) dan Rp. 21.265.371,- ( Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh)  hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara  sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat

Dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak