Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang agar setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk mencatatkan dalam daftar tambahan tentang KEMATIAN bagi Warga Negara Indonesia yang sedang berjalan bahwa pada tanggal 4 Januari 2003 di Singkawang telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama ELLYAH SANAD (alm) ;
- Membebankan biaya yang timbul akibat dari permohonan ini kepada pemohon .
Dan atau apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |