Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan (asset) Para Tergugat berupa:
1 unit kendaraan Mobil TOYOTA KIJANG INNOVA/MPV/AUTOMOTIF, tahun pembutan 2015 No Polisi KB 1865 CM, Warna Silver Metalik, No Rangka MHFXW43G5F4093293, No Mesin 1TR8007661, Nama STNK CORYNA VINCENSYA
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |