Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran Nomor : 2384/CS/1992 Pemohon atas nama DODI ARISTI dan selanjutnya nama Ibu KORNIMA M. ARIS menjadi KORNIMA yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 16 Desember 1992;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak Pemohon menerima Salinan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang agar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatatkan kembali Akta Kelahiran Pemohon atas dengan data yang benar ;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Dan atau apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|