Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
78/Pdt.P/2024/PN Skw | MARISKA RUMENGAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.P/2024/PN Skw | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 189/T/24/87 yang diterbitkan oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa di Kabupaten Dati II Minahasa tanggal 17 Juni 1987 nama Pemohon MARISKA diubah menjadi MARISKA RUMENGAN, dan Nama Ayah Pemohon RONAL RUMENGAN diubah menjadi RONALD JOIKE RUMENGAN. 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dalam jangkat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima penetapan Perbaikan Akta Kelahiran ini untuk menerbitkan kembali Akta Kelahiran Anak Pemohon atas dengan data yang benar. 4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |