Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Skw EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H SAID SYECH Alias ASEH Bin SAID JA’FAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Skw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-50/O.1.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID SYECH Alias ASEH Bin SAID JA’FAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Charlie Nobel, SH.,MHSAID SYECH Alias ASEH Bin SAID JAFAR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa Said Syech als Aseh bin Said Jafar pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 14 (empat belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ; -----------------

--------- Bahwa pada awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Said Syech als Aseh bin Said Jafar sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib anggota Polisi mendatangi rumah yang berada di Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, setelah masuk kedalam rumah anggota Polisi menemukan terdakwa sedang duduk di atas kasur diruang tengah bersama dengan saksi Samsul bin Ponidi Mahli (penuntutan dalam perkara terpisah) duduk dilantai. Pada waktu dilakukan penggeledahan anggota Polisi menemukan 1 (satu) buah dompet motif batik warna Coklat di dekat terdakwa duduk yang berisikan 14 (empat belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, setelah ditanya oleh anggota Polisi terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut anggota Polisi juga berhasil menemukan ; 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna Hitam nomor imei 356445106415067 nomor handphone 089523034828, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik terdakwa.

Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Yusuf (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib sebanyak satu setengah gram seharga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) di rumah Yusuf Jalan Pramuka Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Pada waktu pembelian narkotika jenis sabu tersebut saksi Samsul ada menitipkan pesanan setengah gram seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi uang saksi Samsul hanya sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan karena uang saksi Samsul kurang terdakwa meminjamkan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu dengan perjanjian utang.

Bahwa setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi kerumah saudaranya yang bernama Tapa di Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dirumah tersebut telah ada saksi Samsul, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil sebanyak setengah gram kepada saksi Samsul, sedangkan narkotika jenis sabu milik terdakwa sebanyak satu setengah gram dibagi terdakwa menjadi 15 (lima belas) paket klip kecil.

Bahwa terdakwa mengaku telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada orang lain seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya 14 (empat belas) paket klip kecil telah disita oleh anggota Polisi pada waktu penangkapan.

Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket klip kecil dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram telah ditimbang di PT. Pegadaian Cabang Singkawang pada tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.021/10884/2024.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar POM Pontianak No : LHU.107.K.05.16.24.0070 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Yusmanita, S.Si.Apt.MH atas nama terdakwa Said Syech als Aseh bin Said Jafar diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

  • Nama Sediaan Sampel           :    Kristal diduga sabu.
  • Jumlah Sampel yang Diterima   :     1 (satu) kantong.
  • Hasil Pengujian                        :    Mengandung Metamfetamin.
  • Keterangan                               :    Dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk narkotika golongan I.

 

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 14 (empat belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Said Syech als Aseh bin Said Jafar pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa 14 (empat belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --

--------- Bahwa pada awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Said Syech als Aseh bin Said Jafar sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib anggota Polisi mendatangi rumah yang berada di Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, setelah masuk kedalam rumah anggota Polisi menemukan terdakwa sedang duduk di atas kasur diruang tengah bersama dengan saksi Samsul bin Ponidi Mahli (penuntutan dalam perkara terpisah) duduk dilantai. Pada waktu dilakukan penggeledahan anggota Polisi menemukan 1 (satu) buah dompet motif batik warna Coklat di dekat terdakwa duduk yang berisikan 14 (empat belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, setelah ditanya oleh anggota Polisi terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut anggota Polisi juga berhasil menemukan ; 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna Hitam nomor imei 356445106415067 nomor handphone 089523034828, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik terdakwa.

Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Yusuf (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib sebanyak satu setengah gram seharga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) di rumah Yusuf Jalan Pramuka Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Pada waktu pembelian narkotika jenis sabu tersebut saksi Samsul ada menitipkan pesanan setengah gram seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi uang saksi Samsul hanya sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan karena uang saksi Samsul kurang terdakwa ada meminjamkan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu dengan perjanjian utang. 

Bahwa setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi kerumah  saudaranya yang bernama Tapa di Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dirumah tersebut telah ada saksi Samsul, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil sebanyak setengah gram kepada saksi Samsul, sedangkan narkotika jenis sabu milik terdakwa sebanyak satu setengah gram dibagi terdakwa menjadi 15 (lima belas) paket klip kecil.

Bahwa terdakwa mengaku telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada orang lain seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya 14 (empat belas) paket klip kecil telah disita oleh anggota Polisi pada waktu penangkapan.

Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket klip kecil dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram telah ditimbang di PT. Pegadaian Cabang Singkawang pada tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.021/10884/2024.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar POM Pontianak No : LHU.107.K.05.16.24.0070 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Yusmanita, S.Si.Apt.MH atas nama terdakwa Said Syech als Aseh bin Said Jafar diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

  • Nama Sediaan Sampel           :    Kristal diduga sabu.
  • Jumlah Sampel yang Diterima   :     1 (satu) kantong.
  • Hasil Pengujian                        :    Mengandung Metamfetamin.
  • Keterangan                               :    Dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk narkotika golongan I.

 

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 14 (empat belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Said Syech als Aseh bin Said Jafar pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, tanpa hak atau melawan hukum Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

--------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa pergi ke Jalan Pramuka Gang Iklas RT.21 RW.07 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari YUSUF (belum tertangkap), kemudian terdakwa mempersiapkan bong (alat hisap shabu) tersebih dahulu, setelah itu terdakwa memasukkan kaca bulat kepipet bong dan memasukkan shabu sesuai dengan takaran yang diinginkan kedalam kaca bulat tersebut, selanjutnya terdakwa mencairkan shabu tersebut dengan menggunakan korek api gas dengan cara dipanaskan hingga mengeluarkan asap dari dalam bong tersebut, kemudian asap yang keluar dari dalam bong di hisap oleh terdakwa melalui pipet panjang yang menancap dibong tersebut

------- Bahwa kemudian saksi ANDI PUJI SUSANTO dan saksi ANJAS WINARDI (keduanya merupakan Anggota POLRI Resort Singkawang) langsung mengamankan terdakwa dan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet motif batik warna Coklat di dekat terdakwa duduk yang berisikan 14 (empat belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna Hitam nomor imei 356445106415067 nomor handphone 089523034828, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diatas diamankan ke Polres Singkawang untuk peyelidikan lebih lanjut

------- Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0070, tanggal 24 Januari 2024 dari Balai Besar pengawasan obat dan makanan di Pontianak disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1 gram adalah benar mengandung metamfetamina

------- Bahwa berdasarkan Laboratorium Rumah Sakit Santo Vincentius Tanggal 22 Januari Tahun 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YOSIANA, A.Md.AK, terdakwa dinyatakan positif (+) Test AMPHETAMIN

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya