Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Skw bri kanca singkawang 1.heri widodo
2.RITA ZULAIHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Skw
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1bri kanca singkawang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1heri widodo
2RITA ZULAIHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.722.273,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 147.722.273,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH DUA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 122.685.249,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 25.037.024,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak