3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 147.722.273,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH DUA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 122.685.249,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 25.037.024,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|