Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
- Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi
- Menyatakan Sah Alat Bukti yang diajukan oleh Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Pokok sebesar Rp. 94.028.509,- (Sembilan puluh empat juta dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) paling lambat tanggal 7-03-2020.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban bunga sebesar Rp. 21.901.610,- (Dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu enam ratus sepuluh rupiah) paling lambat tanggal 07-03-2020.
- Meletakkan sita jaminan eksekusi apabila Tergugat tidak menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 07-03-2020.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |