3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 156.227.898,- ( SERATUS LIMA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.025.101,- ( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA PULUH LIMA RIBU SERATUS SATU) ditambah bunga sebesar 18.202.797,- ( DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|