Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Skw BRI KANCA SINGKAWANG 1.MOCH SUPROJO
2.RUHAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Skw
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCH SUPROJO
2RUHAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.227.898,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 156.227.898,- ( SERATUS LIMA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.025.101,- ( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA PULUH LIMA RIBU SERATUS SATU) ditambah bunga sebesar 18.202.797,- ( DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Singkawang berkenan mengabulkannya.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak