Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH , pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024, sekira pukul 04.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Singkawang ada menerima Informasi dari masyarakat, jika ada seorang dari Pontianak menuju Kota Singkawang diduga akan membawa Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengumpulan data.
- Bahwa setelah mendapatkan data yang akurat, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengintaian dilokasi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 04.40 wib ditepi Jalan Ratu Sepudak RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang , terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Singkawang , kemudian dilakukan Penggeledahan pada badan terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH.
- Bahwa dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong paket klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kantong paket klip warna hitam. 2 (dua) butir pil warna krim yang diduga Narkotika Jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor Imei 866414055691998 no handphone 085654489309.
- Bahwa dalam penggeledahan tersebut terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengaku masih ada menyimpan Narkotika dirumah terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH dibawah kerumah diJalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang .
- Bahwa dalam penggeledahan didalam rumah Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang , ditemukan 2 (dua) paket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus rokok merek Kalbaco, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di didalam satu buah kantong plastik warna hitam yang digantung pada dinding dapur.
- Bahwa terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengakui membeli Narkotika jenis sabu dari saudara Tomy di Pontianak.
- Bahwa sebelum terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH ditangkap, terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari saudara Tomy sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan membeli dua butir pil extacy dengan harga Rp, 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa tujuan terdakwa membeli Narkotika sebanyak 50 (lima puluh) gram dari saudara Tomy Sebagian telah terjual , dan ada yang dipakai sendiri oleh terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 044/10884/2024 tanggal 06 Pebruari 2024, yang dikeluarkan oleh Pemimpin cabang PT.Pegadaian Cabang Singkawang , terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Kantong Plastik klip yang diduga berisi narkotika Jenis Sabu berat brutto 50,37 gram, berat Netto 49,71 gram. 2 (dua) paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu berat bruto 4,67 gram berat Netto 3,78 gram. 2 (dua) butir pil warna cream yang diduga Narkotika jenis Extacy berat bruto 0,99 gram berat Netto 0,99 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0099 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di tandatangani ketua tim pengujian YUSMANITA S.Si.Apt.MH.
Nomor Kode Sampel Kristal diduga sabu.
Hasil pengujian:
Pemerian Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,
Uji yang dilakukan :
Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka /Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Negatif
|
MA PPOMN 03/N/01.
Reaksi warna KLT.
Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: hasil pengujian seperti tersebut (HPST)
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0100 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di tandatangani ketua tim pengujian YUSMANITA S.Si.Apt.MH.
Nomor Kode Sampel Kristal diduga sabu.
Hasil pengujian:
Pemerian Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,
Uji yang dilakukan :
Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka /Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Negatif
|
MA PPOMN 03/N/01.
Reaksi warna KLT.
Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: hasil pengujian seperti tersebut (HPST) .
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0103 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di tandatangani ketua tim pengujian YUSMANITA S.Si.Apt.MH.
Nomor Kode Sampel Tablet diduga extacy.
Hasil pengujian:
Pemerian Organoleptis: Tablet berbentuk perisai warna coklat muda,
Uji yang dilakukan :
Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka /Metode
|
Identifikasi MDMA
|
Positif
|
Negatif
|
MA PPOMN 03/N/01.
Reaksi warna KLT.
Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: hasil pengujian seperti tersebut (HPST) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH , pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024, sekira pukul 04.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang , atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memeiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Singkawang ada menerima Informasi dari masyarakat, jika ada seorang dari Pontianak menuju kota Singkawang diduga akan membawa Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengumpulan data.
- Bahwa setelah mendapatkan data yang akurat, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengintaian dilokasi yang dilaporkan oleh masyarakata tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 04.40 wib ditepi Jalan Ratu Sepudak RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Singkawang , kemudian dilakukan Penggeledahan pada badan terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH.
- Bahwa dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong paket klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kantong paket klip warna hitam. 2 (dua) butir pil warna krim yang diduga Narkotika Jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor Imei 866414055691998 no handphone 085654489309.
- Bahwa dalam penggeledahan tersebut terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengaku masih ada menyimpan Narkotika dirumah terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH dibawah kerumah diJalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang .
- Bahwa dalam penggeledahan didalam rumah Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang , ditemukan 2 (dua) paket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus rokok merek Kalbaco, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di didalam satu buah kantong plastik warna hitam yang digantung pada dinding dapur.
- Bahwa terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara Tomy di Pontianak.
- Bahwa terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH, menyimpan Narkotika jenis sabu dan pil extacy dirumah terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH ,tanpa ada ijin yang sah dari pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 044/10884/2024 tanggal 06 Pebruari 2024, yang dikeluarkan oleh Pemimpin cabang PT.Pegadaian Cabang Singkawang , terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Kantong Plastik klip yang diduga berisi narkotika Jenis Sabu berat brutto 50,37 gram, berat Netto 49,71 gram. 2 (dua) paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu berat bruto 4,67 gram berat Netto 3,78 gram. 2 (dua) butir pil warna cream yang diduga Narkotika jenis Extacy berat bruto 0,99 gram berat Netto 0,99 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0099 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di tandatangani ketua tim pengujian YUSMANITA S.Si.Apt.MH.
Nomor Kode Sampel Kristal diduga sabu.
Hasil pengujian:
Pemerian Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,
Uji yang dilakukan :
Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka /Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Negatif
|
MA PPOMN 03/N/01.
Reaksi warna KLT.
Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: hasil pengujian seperti tersebut (HPST)
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0100 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di tandatangani ketua tim pengujian YUSMANITA S.Si.Apt.MH.
Nomor Kode Sampel Kristal diduga sabu.
Hasil pengujian:
Pemerian Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,
Uji yang dilakukan :
Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka /Metode
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Negatif
|
MA PPOMN 03/N/01.
Reaksi warna KLT.
Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: hasil pengujian seperti tersebut (HPST) .
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0103 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di tandatangani ketua tim pengujian YUSMANITA S.Si.Apt.MH.
Nomor Kode Sampel Tablet diduga extacy.
Hasil pengujian:
Pemerian Organoleptis: Tablet berbentuk perisai warna coklat muda,
Uji yang dilakukan :
Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka /Metode
|
Identifikasi MDMA
|
Positif
|
Negatif
|
MA PPOMN 03/N/01.
Reaksi warna KLT.
Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: hasil pengujian seperti tersebut (HPST) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |