Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Skw ABDUL FARID, S.H. DARMADI Alias ALONG Bin SUTEH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Skw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-61/O.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL FARID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMADI Alias ALONG Bin SUTEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Charlie Nobel, SH.,MHDARMADI Alias ALONG Bin SUTEH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH , pada hari  Senin tanggal 05 Pebruari 2024,  sekira pukul 04.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024,  bertempat di Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang , atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang  yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerahkan Narkotika  golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.   Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

  • Bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres  Singkawang  ada menerima Informasi dari masyarakat, jika ada seorang dari Pontianak  menuju Kota Singkawang  diduga akan membawa Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang  melakukan pengumpulan data.
  • Bahwa setelah mendapatkan data yang akurat, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang  melakukan pengintaian dilokasi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari  Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 04.40 wib ditepi Jalan Ratu Sepudak RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang , terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH  ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Singkawang , kemudian dilakukan Penggeledahan  pada badan terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH.
  • Bahwa dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong paket klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kantong paket klip warna hitam. 2 (dua) butir pil warna krim yang diduga  Narkotika Jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor Imei 866414055691998 no handphone 085654489309.
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengaku masih ada menyimpan Narkotika dirumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH dibawah kerumah diJalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang .
  • Bahwa dalam penggeledahan didalam rumah Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang , ditemukan 2 (dua) paket kantong  plastik klip  berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus  rokok merek Kalbaco, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,  1 (satu) unit timbangan,  1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di  didalam satu buah kantong plastik warna hitam yang digantung pada  dinding dapur.
  • Bahwa terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengakui membeli Narkotika jenis sabu dari saudara Tomy di Pontianak.
  • Bahwa sebelum terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH ditangkap, terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH  sudah pernah membeli narkotika jenis sabu  dari saudara Tomy sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan membeli dua butir pil extacy dengan harga Rp, 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli Narkotika sebanyak  50 (lima puluh) gram dari saudara Tomy  Sebagian telah terjual , dan  ada yang dipakai sendiri oleh terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 044/10884/2024  tanggal 06 Pebruari 2024, yang dikeluarkan oleh Pemimpin cabang PT.Pegadaian  Cabang Singkawang   , terhadap barang bukti berupa  1 (satu) paket Kantong Plastik klip  yang diduga berisi narkotika Jenis Sabu berat brutto 50,37  gram, berat Netto 49,71 gram. 2 (dua) paket  kantong plastik klip  yang diduga berisi narkotika jenis Sabu berat bruto 4,67 gram berat Netto 3,78 gram. 2 (dua) butir pil warna cream  yang diduga Narkotika jenis Extacy berat bruto 0,99 gram berat Netto 0,99 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan  di Pontianak,  Laporan  Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0099  tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di  tandatangani  ketua tim pengujian  YUSMANITA S.Si.Apt.MH.

Nomor Kode Sampel  Kristal diduga sabu.

Hasil pengujian:

Pemerian  Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,

Uji yang dilakukan :

Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka /Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 03/N/01.

Reaksi warna KLT.

Spektrofotometri UV

       Kesimpulan: hasil pengujian  seperti tersebut (HPST)

  • Laporan  Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0100  tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di  tandatangani  ketua tim pengujian  YUSMANITA S.Si.Apt.MH.

Nomor Kode Sampel   Kristal diduga sabu.

Hasil pengujian:

Pemerian  Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,

            Uji yang dilakukan :

Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka /Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 03/N/01.

Reaksi warna KLT.

Spektrofotometri UV

     Kesimpulan: hasil pengujian  seperti tersebut (HPST) .

  • Laporan  Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0103 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di  tandatangani  ketua tim pengujian  YUSMANITA S.Si.Apt.MH.

Nomor Kode Sampel   Tablet diduga extacy.

Hasil pengujian:

Pemerian  Organoleptis: Tablet berbentuk perisai warna coklat muda,

            Uji yang dilakukan :

Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka /Metode

Identifikasi MDMA

Positif

Negatif

MA PPOMN 03/N/01.

Reaksi warna KLT.

Spektrofotometri UV

            Kesimpulan: hasil pengujian  seperti tersebut (HPST) .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH , pada hari  Senin tanggal 05 Pebruari 2024,  sekira pukul 04.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024,  bertempat di Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang , atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang  yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak  memeiliki, menyimpan menguasai,  atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

  • Bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres  Singkawang  ada menerima Informasi dari masyarakat, jika ada seorang dari Pontianak  menuju kota Singkawang  diduga akan membawa Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang  melakukan pengumpulan data.
  • Bahwa setelah mendapatkan data yang akurat, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Singkawang  melakukan pengintaian dilokasi yang dilaporkan oleh masyarakata tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari  Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 04.40 wib ditepi Jalan Ratu Sepudak RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang, terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH  ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Singkawang , kemudian dilakukan Penggeledahan  pada badan terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH.
  • Bahwa dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong paket klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kantong paket klip warna hitam. 2 (dua) butir pil warna krim yang diduga  Narkotika Jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor Imei 866414055691998 no handphone 085654489309.
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengaku masih ada menyimpan Narkotika dirumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH dibawah kerumah diJalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang .
  • Bahwa dalam penggeledahan didalam rumah Jalan Ratu Sepudak nomor 34 RT.004/RW 002, Kelurahan  Setapuk Besar Kecamatan Singkawang  Utara  Kota Singkawang , ditemukan 2 (dua) paket kantong  plastik klip  berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus  rokok merek Kalbaco, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,  1 (satu) unit timbangan,  1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di  didalam satu buah kantong plastik warna hitam yang digantung pada  dinding dapur.
  • Bahwa terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara Tomy di Pontianak.
  • Bahwa terdakwa DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH, menyimpan Narkotika jenis sabu dan pil extacy dirumah terdakwa  DARMADI ALIAS ALONG BIN SUTEH ,tanpa ada ijin yang sah dari pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 044/10884/2024  tanggal 06 Pebruari 2024, yang dikeluarkan oleh Pemimpin cabang PT.Pegadaian  Cabang Singkawang   , terhadap barang bukti berupa  1 (satu) paket Kantong Plastik klip  yang diduga berisi narkotika Jenis Sabu berat brutto 50,37  gram, berat Netto 49,71 gram. 2 (dua) paket  kantong plastik klip  yang diduga berisi narkotika jenis Sabu berat bruto 4,67 gram berat Netto 3,78 gram. 2 (dua) butir pil warna cream  yang diduga Narkotika jenis Extacy berat bruto 0,99 gram berat Netto 0,99 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan  di Pontianak,  Laporan  Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0099 tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di  tandatangani  ketua tim pengujian  YUSMANITA S.Si.Apt.MH.

Nomor Kode Sampel  Kristal diduga sabu.

Hasil pengujian:

Pemerian  Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,

Uji yang dilakukan :

Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka /Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 03/N/01.

Reaksi warna KLT.

Spektrofotometri UV

      Kesimpulan: hasil pengujian  seperti tersebut (HPST)

  • Laporan  Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0100  tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di  tandatangani  ketua tim pengujian  YUSMANITA S.Si.Apt.MH.

Nomor Kode Sampel  Kristal diduga sabu.

Hasil pengujian:

Pemerian  Organoleptis: serbuk berbentuk kristal warna putih,

            Uji yang dilakukan :

Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka /Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 03/N/01.

Reaksi warna KLT.

Spektrofotometri UV

    

       Kesimpulan: hasil pengujian  seperti tersebut (HPST) .

  • Laporan  Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0103  tanggal 07 Pebruari 2024 , yang di  tandatangani  ketua tim pengujian  YUSMANITA S.Si.Apt.MH.

Nomor Kode Sampel   Tablet diduga extacy.

Hasil pengujian:

Pemerian  Organoleptis: Tablet berbentuk perisai warna coklat muda,

            Uji yang dilakukan :

Uji yang dilakukan /Jenis Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka /Metode

Identifikasi MDMA

Positif

Negatif

MA PPOMN 03/N/01.

Reaksi warna KLT.

Spektrofotometri UV

     Kesimpulan: hasil pengujian  seperti tersebut (HPST) .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya