Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Skw Muhammad Habibi Rusdi Alias Rusdi Bin Tawi Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Skw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/424/II/RES.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Habibi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rusdi Alias Rusdi Bin Tawi Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini senin tanggal 23 bulan Januari tahun 2023, adalah saya JIMMY DIAN ANDRIKA, S.H. pangkat AIPDA Nrp 85070886, bersama-sama dengan MUHAMMAD HABIBI, S.H pangkat BRIPTU Nrp 94010339, selaku Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Singkawang telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku bernama  :  ---------------------------------------------------

 

TERSANGKA :

1. Nama :  RUSDI Alias RUSDI Bin TAWI (Alm) -----------------------------

NIK : 61720514088400003, Tempat / tanggal lahir : Selakau, 14 Agustus 1984, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki - laki, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan : SD kelas 3 (tidak tamat), Alamat : Pasir Panjang Rt. 061 Rw. 010 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang.

Menerangkan  : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saat ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  • Bahwa tersangka mengerti dimintai keterangan seperti saat sekarang ini dalam perkara Pencurian
  • Bahwa dalam pemeriksaan tersangka sekarang ini selaku Tersangka tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan tersangka hadapi sendiri
  • Tersangka tetap tidak bersedia didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk pihak penyidik dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan perkara saat sekarang ini sebagaimana yang telah ditunjuk penyidik
  • Tersangka benama lengkap RUSDI, Tersangka lahir di Selakau, 14 Agustus 1984, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki - laki, Warga Negara : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan : SD (tidak tamat), Alamat : Pasir Panjang Rt. 061 Rw. 010 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Tersangka anak ke 5 (empat) dari 5 (lima) bersaudara dari pasangan bapak tersangka bernama TAWI (Alm) dan ibu tersangka bernama SITI FATIMAH (Alm), dan tersangka pernah menikah dengan Istri yang Pertama ZAITUN ( sudah cerai ) dikarunia seorang anak laki-laki bernama REFAL, yang kedua perempuan Bernama SIDA PARHAKAMALA, dan yang ketiga perempuan Bernama ZIHANA ASHARA, Riwayat Pendidikan tersangka SD (Tidak Tamat), Riwayat Pekerjaan tersangka saat ini Bekerja penggangguran yang sebelumnya tersangka berkerja jualan sayur
  • Bahwa tersangka tidak pernah dihukum ataupun tersangkut perkara pidana
  • Bahwa barang milik orang lain yang telah tersangka ambil tersebut adalah 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540
  • Bahwa tersangka mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 pada bulan Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib  di sebuah Konter Handphone dekat Mesjid Raya Jalan Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang
  • Bahwa pemilik 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 tersebut ialah seorang perempuan yang pada saat tersangka mengambilnya
  • Bahwa tersangka mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 tersebut Tersangka Sendiri
  • Bahwa pada saat tersangka mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540, tidak ada meminta ijin kepada pemiliknya
  • Bahwa pada bulan Desember 2022 yang tersangka tidak ingat tanggal berapa tersangka turun dari rumah tersangka di Pasir Panjang Rt. 061 Rw. 010 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang menggunakan sepeda motor Supra 125 warna merah hitam, menggunakan helm warna hitam, baju warna putih biru kotak kotak, celana warna hitam, menggunakan sendal, menggunakan masker warna hitam dengan berniat untuk membeli handphone second, namun setelah sesampainya di Kota Singkawang niat tersangka pun berubah untuk mengambil Handphone, kemudian tersangka bernat untuk mengambil Handphone tepatnya Konter Handphone yang terlatak di samping Mesjid Raya, yang sebelumnya tersangka sudah pernah ke konter tersebut menanya nanya Handphone, kemudian pada saat kejadian setelah sesampainya di konter tersebut tersangka pun berhenti di depan konter dengan memarkirkan sepeda motor tersangka ke arah jalan dalam keadaan motor masih hidup (standby), setelah itu tersangka mendatangi pemilik konter dengan kondisi helm dan masker tersangka tidak dilepaskan dan meminta untuk melihat 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 dalam kondisi terbungkus baru, setelah seorang perempuan pemilik konter tersebut mengeluarkan ada 3 jenis Handphone yang berbeda type di atas meja kaca, tersangka pun mengambil 1 buah Handphone dan langsung membawa lari Handphone tersebut tanpa seijin pemilik konter tersebut
  • Bahwa setelah kejadian tersebut tersangka pun langsung pulang kerumah tersangka yang terletak di Pumakong Pasir Panjang
  • Bahwa situasi dan kondisi ditempat tersangka mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 tersebut dalam keadaan sepi dan pemilik konter Handphone jaga sendirian
  • Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 untuk tersangka miliki.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 tersangka gunakan sendiri.
  • Bahwa terhadap motor yang tersangka gunakan tersebut tersangka memilik surat kepemilikannya berupa BPKB dan nomor Polisi yang terpasang tersebut sesuai dengan surat menyurat sepeda motor tersebut.
  • Tidak ada barang lain lagi yang tersangka ambil selain 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540.
  • Ya, tersangka tahu dan sadar bahwa perbuatan yang tersangka lakukan ini salah dan melanggar hukum.
  • Bahwa sepengetahuan tersangka terhadap 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 sekarang ini telah diamankan di Polres Singkawang sebagai Barang Bukti.
  • Ya benar motor tersebut ialah sarana yang tersangka gunakan pada saat kejadian.
  • Ya benar helm dan pakaian yang diperlihatkan ke tersangka tersebut ialah barang yang tersangka gunakan pada saat kejadian.
  • Ya benar, bahwa benar 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 866471054344557 dan EMEI 2 : 866471054344540 ialah barang milik orang lain yang tersangka ambil tanpa seijin pemiliknya.
  • Ya benar, orang yang terekam CCTV yang menggunakan sepeda motor Supra X 125 menggunakan helm warna hitam dan celana warna hitam serta baju berwarna biru putih ialah tersangka.
  • Bahwa tidak saksi yang meringankan.
  • Bahwa semua keterangan yang tersangka berikan sudah benar dan dapat tersangka pertanggungjawabkan secara hukum.

Bahwa didalam memberikan keterangan tambahan ini tersangka tidak dipaksa atau dipengaruhi pihak lain maupun pemeriksa.

Pihak Dipublikasikan Ya