Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.004.304,- ( SERATUS LIMA JUTA EMPAT RIBU TIGA RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 94.246.304,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS EMPAT) ditambah bunga sebesar 10.758.000,- ( SEPULUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|