Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Skw CHANG NJAT NGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Skw
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHANG NJAT NGO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eki Barlianta, SHCHANG NJAT NGO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6172 - LT - 02092014 - 0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 02 September 2014 atas nama “NJAT NGO” selanjutnya diubah menjadi “CHANG NJAT NGO”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang agar Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran ini untuk menerbitkan kembali Akta Kelahiran Pemohon dengan data yang benar;
  4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak